Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Penjelasan Qunut Subuh Menurut 4 Madzhab

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 20 Agustus 2023 |09:20 WIB
Ini Penjelasan Qunut Subuh Menurut 4 Madzhab
Ilustrasi qunut subuh menurut 4 madzhab. (Foto: Istimewa/Sindonews)
A
A
A

4. Madzhab Hambali

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa disyariatkan qunut dalam sholat witir. Tidak disyariatkan qunut pada sholat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit. Dalam kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada sholat lima waktu selain Sholat Jumat.

Sedangkan Imam Ahmad sendiri berpendapat tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan qunut witir sebelum atau sesudah rukuk.

Inilah pendapat empat imam madzhab. Namun pendapat yang lebih kuat, tidak disyariatkan qunut pada sholat fardhu kecuali saat nawazil atau kaum Muslimin tertimpa musibah.

Adapun qunut sholat witir tidak ada satu hadits shahih pun dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau melakukan qunut witir.

Akan tetapi dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan Al Hasan bin 'Ali bacaan yang diucapkan pada qunut witir yaitu: "Allahummah diini fiiman hadayt … ."

Sebagian ulama menshahihkan hadits tersebut. (Hadits ini diriwayakan At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ad-Darimiy. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam kitab Misykatul Mashobih 1273 (20))

Jika seseorang melakukan qunut witir, maka itu baik. Jika meninggalkannya, juga baik. Hanya Allah yang memberi taufik. (Ditulis oleh Syekh Muhammad Ash-Sholih Al 'Utsaimin, 7/ 3/ 1398) (Lihat kitab Majmu' Fatawa wa Rosa'il Ibnu 'Utsaimin, 14/97-98, Asy-Syamilah)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement