Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuma Abu Nawas yang Bisa, Masa Hukuman Tahanan Seumur Hidup Dipotong Setengahnya

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |05:01 WIB
Cuma Abu Nawas yang Bisa, Masa Hukuman Tahanan Seumur Hidup Dipotong Setengahnya
Ilustrasi Abu Nawas beri potongan masa hukuman tahanan seumur hidup. (Foto: YouTube Juha Official)
A
A
A

ABU Nawas bisa memberi potongan setengah dari masa hukuman tahanan seumur hidup. Bermula dari sahabat Abu Nawas bernama Daras bercerita seminggu lalu Baginda Raja memberi potongan hukuman kepada para tahanan.

Semua tahanan mendapat potongan setengah dari masa hukuman yang harus dijalani. Tahanan yang dihukum 10 tahun, tinggal menjalani hukuman 5 tahun. Bagi tahanan yang dihukum 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun saja.

Ilustrasi Abu Nawas. (Foto: YouTube Humor Sufi Official)

"Terus masalahnya apa?" tanya Abu Nawas kepada Daras sambil melahap makanannya, dikutip dari nu.or.id.

"Masalahnya begini, karena ada tahanan yang dihukum seumur hidup (sampai sang tahanan tersebut meninggal), artinya kan harus ditentukan berapa lama sisanya ia akan dihukum? Padahal, tidak ada yang tahu kapan seseorang itu meninggal. Tidak ada yang tahu berapa lama umur seseorang itu," jelas Daras.

"Oh begitu? Berat juga masalahnya kalau begitu. Beri saya waktu 10 menit saja, saya habiskan dulu makanan ini," ujar Abu Nawas. 

Sambil makan, Abu Nawas tampak berpikir serius. Setelah habis makanannya, wajah Abu Nawas terlihat ceria, pertanda punya pemecahan masalah tersebut.

"Menurut saya begini saja, masalah ini bisa diselesaikan dengan konsep persamaan," kata Abu Nawas enteng.

"Oh ya, bagaimana?" tanya Daras yang sesungguhnya ahli matematika itu.

Abu Nawas mengatakan, "Karena persamaan itu menurutmu berarti seimbang, atau keseimbangan, masalah pemotongan masa hukuman tersebut ya mudah saja diselesaikan."

"Caranya?" ujar Daras yang terus bertanya penasaran.

"Begini caranya, supaya orang yang dihukum seumur hidup itu dapat potongan hukuman setengah masa hidupnya, cara menghukumnya begini saja, sehari ia ditahan, sehari ia dibebaskan. Begitu seterusnya hingga ia meninggal. Seimbang bukan, seperti persamaan," pungkas Abu Nawas. 

Wallahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement