Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menambahkan, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Regulasi tersebut akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah. Nantinya, jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan biaya haji.
"Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (activity daily living) secara mandiri," paparnya.
"Pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jamaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat," sambungnya.
Hilman menjelaskan, rakernas juga merekomendasikan penyempurnaan redaksi berita acara penetapan istithaah kesehatan jamaah haji. Jamaah yang tidak istithaah akan dibagi dalam dua kategori, tidak istithaah sementara dan tidak istithaah tetap/permanen.
Jamaah dengan kategori tidak istithaah sementara misalnya, mereka yang setelah proses pemeriksaan diketahui sedang hamil pada usia kehamilan yang tidak mengizinkannya untuk beribadah haji.
"Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya," jelas Hilman, "Sementara jamaah dengan sakit kronis, misal kanker stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen."
Setelah rekomendasi rakernas ini dikonsultasikan ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, Kemenag akan melakukan sosialisasi secara luas agar dipahami oleh jamaah haji.
(Hantoro)