Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rakernas Evaluasi Haji 2023 Rekomendasikan Syarat Istithaah Kesehatan Sebelum Pelunasan Biaya

Hantoro , Jurnalis-Senin, 11 September 2023 |13:11 WIB
Rakernas Evaluasi Haji 2023 Rekomendasikan Syarat Istithaah Kesehatan Sebelum Pelunasan Biaya
Rakernas Haji 2023 merekomendasikan syarat istithaah kesehatan jamaah sebelum pelunasan biaya haji. (Foto: Antara)
A
A
A

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menambahkan, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Regulasi tersebut akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah. Nantinya, jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan biaya haji.

"Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (activity daily living) secara mandiri," paparnya.

"Pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jamaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat," sambungnya.

Hilman menjelaskan, rakernas juga merekomendasikan penyempurnaan redaksi berita acara penetapan istithaah kesehatan jamaah haji. Jamaah yang tidak istithaah akan dibagi dalam dua kategori, tidak istithaah sementara dan tidak istithaah tetap/permanen.

Jamaah dengan kategori tidak istithaah sementara misalnya, mereka yang setelah proses pemeriksaan diketahui sedang hamil pada usia kehamilan yang tidak mengizinkannya untuk beribadah haji.

"Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya," jelas Hilman, "Sementara jamaah dengan sakit kronis, misal kanker stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen."

Setelah rekomendasi rakernas ini dikonsultasikan ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, Kemenag akan melakukan sosialisasi secara luas agar dipahami oleh jamaah haji. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement