GUS Baha mengungkap sejarah diharamkannya khamr. Dalam ajaran Islam terdapat beberapa larangan yang dapat merusak manusia. Salah satunya adalah mengonsumsi khamr atau minuman memabukkan.
Dilansir akun Instagram @ulama.nusantara, KH Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha dalam kajian Takmir Masjid Ulil Albab UII menjelaskan bahwa untuk memahami kandungan setiap ayat Alquran memerlukan ragam ilmu, termasuk mengetahui arti dari khamr.
"Mulai dari ilmu-ilmu agama, tafsir, bahasa Arab, ilmu tajwid, asbabun nuzul, nasikh dan mansukh, makkiyah dan madaniyah, serta banyak lainnya," kata Gus Baha.
"Bahkan disebutkan Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Itqan bahwa untuk menguraikan Alquran diperlukan 80 cabang ilmu, atau yang disebut dengan Ulumu Qur'an (Ilmu-Ilmu Alquran)," jelasnya.
Ia mengatakan, dulu Alquran tidak menyebutkan bahwa khamr itu haram. Alquran juga tidak menyebutnya halal.
Kemudian terjadilah suatu peristiwa pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Kala itu Abdurrahman bin 'Auf pernah mengundang Ali dan beberapa sahabat untuk makan.