Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gus Baha Ungkap Hukum Menikahi Anak Tiri, Halal atau Haram?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |07:02 WIB
Gus Baha Ungkap Hukum Menikahi Anak Tiri, Halal atau Haram?
Ilustrasi Gus Baha jelaskan hukum menikahi anak tiri. (Foto: Istimewa/YouTube)
A
A
A

GUS Baha menjelaskan hukum menikahi anak tiri menurut Islam. Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Lembaga Pembinaan, Pendidikan, dan Pengembangan Al Qur'an (LP3IA) Narukan ini menyatakan hal itu haram dilakukan.

Gus Baha menjelaskan, keharaman menikahi anak tiri berdasarkan tafsir Surat An-Nisa Ayat 23. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Info grafis Gus Baha. (Foto: Okezone)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS An-Nisa: 23)

"Nash Alquran mengharamkan menikahi anak tiri yang ibunya sudah dinikahi, dalam Alquran diistilahkan oleh Allah dengan kata warabaibikumullati fii hujuurikum (وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ)," jelas Gus Baha saat Maulid Nabi dan Haul Masyayikh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, pada Kamis 21 September 2023, seperti dikutip dari nu.or.id

Dai pemilik nama lengkap KH Ahmad Bahauddin Nursalim ini menjelaskan, dalam Surat An-Nisa Ayat 23 tersebut ada kata fi hujurikum, artinya anak tiri yang serumah dengan ibunya, karena umumnya anak tiri itu serumah dengan ibunya.

Padahal maksud dari ayat di atas yang diharamkan dinikahi adalah anak tiri dari ibu yang sudah dinikahi dan dicampuri, baik serumah atau tidak. Namun ketika pria menikah dengan seorang janda dan pria tersebut belum pernah mencampurinya, maka halal baginya menikahi anak tiri dari janda itu, tentunya dengan catatan ia sudah tidak lagi menjadi suami dari sang janda, baik karena cerai ataupun karena meninggal. 

Namun, lanjut Gus Baha, kembali ke teks yang menyebutkan serumah, dalam praktiknya tidak menutup kemungkinan ada anak tiri yang tidak serumah dengan ibunya. Semisal setelah orangtuanya cerai, anak tersebut ikut neneknya atau ikut ayahnya. Bisa juga hidup secara mandiri.

"Tentu nash atau teksnya tidak bisa dipahami jika anak tiri dan ibunya tidak serumah maka boleh dinikahi," tegas Gus Baha.

Berangkat dari kasus ini, Gus Baha menegaskan bahwa di sinilah pentingnya memahami Alquran disertai ilmu ushul fiqih dan fiqih agar maksud ayat tidak menyimpang. Sehingga, menurut dia, berbahaya kalau ada gerakan kembali ke Alquran dan hadits tanpa disertai ilmu ushul fiqih dan fiqih. 

Pasalnya dalam ayat Alquran tentang bab anak tiri ini menggunakan istilah serumah. Jika mengikuti apa adanya nash bisa mengaburkan makna yang diinginkan dari firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Bila ada gerakan kembali ke Qur'an dan hadits, yang hanya mempercayai teks sharih dari Qur'an dan hadits. Bagi yang menekuni ushul fiqih maka tentu tidak ingin mengikuti gerakan ini," terangnya. 

Bagi Gus Baha, kegagalan memahami nash seperti bab keharaman menikahi anak tiri ini bisa berakibat fatal. Oleh karena itu, lafaz di Alquran itu namanya nash. Nash harus dianalisis dengan ushul fiqih kalau tidak maka bahaya.

"Makanya nash atau teks suci harus dikawal oleh orang alim atau ulama. Karena memahami dan mempelajari Alquran itu ada perangkat keilmuannya," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement