KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha menjelaskan hukum menikahi sekaligus dua wanita yang punya hubungan darah. Apakah boleh atau dilarang menurut syariat Islam?
Dikutip dari nu.or.id, Gus Baha menyatakan dalam hukum Islam, seorang pria dilarang menikahi seorang wanita sekaligus neneknya secara bersamaan. Larangan itu berdasarkan tafsir Alquran Surat An-Nisa Ayat 23:
وان تجمعوا بين الاختين الا ما قد سلف
"Dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau."
"Dalam fikih, yang tidak boleh dinikahi itu bukan hanya dua saudara kandung, tapi juga tidak boleh menikahi secara bersamaan seorang perempuan sekaligus neneknya," jelas Gus Baha saat mengisi Maulid Nabi Muhammad di Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang.