Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menikahi 2 Wanita yang Punya Hubungan Darah, Gus Baha Ungkap Hukumnya

Hantoro , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2023 |07:30 WIB
Menikahi 2 Wanita yang Punya Hubungan Darah, Gus Baha Ungkap Hukumnya
Ilustrasi Gus Baha menjelaskan hukum menikahi sekaligus dua wanita yang punya hubungan darah. (Foto: Istimewa/nu.or.id)
A
A
A

Ia menambahkan, dalam memahami dan mempelajari tafsir Alquran, dirinya mengiringi dengan ilmu ushul fiqih dan fiqih agar pemahamannya utuh.

Oleh karena itu dalam memahami teks atau nash Alquran tentang keharaman menikahi dua saudara kandung secara bersamaan juga berlaku larangan menikahi seorang secara bersamaan dengan bibinya. Juga dilarang menikahi perempuan sekaligus ibu kandungnya.

"Juga diharamkan menikahi secara bersamaan seorang perempuan dengan bibinya (saudara kandung perempuan dari ayah atau ibu)," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement