Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menikahi 2 Wanita yang Punya Hubungan Darah, Gus Baha Ungkap Hukumnya

Hantoro , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2023 |07:30 WIB
Menikahi 2 Wanita yang Punya Hubungan Darah, Gus Baha Ungkap Hukumnya
Ilustrasi Gus Baha menjelaskan hukum menikahi sekaligus dua wanita yang punya hubungan darah. (Foto: Istimewa/nu.or.id)
A
A
A

Gus Baha kemudian menjelaskan bahwa para ulama memaknai lafadz wa antajma'u bainal ukhtain (وان تجمعوا بين الاختين) yaitu larangan menikahi seorang perempuan secara bersamaan dengan perempuan lain yang mana keduanya ada hubungan mahram, hubungan darah. 

Kiai Bisri dalam tafsir Al-Ibriz memaknai kata وان تجمعوا بين الاختين yaitu mengumpulkan dua orang perempuan yang masih ada ikatan darah atau mahram.

"Karena di nash-nya yang haram dinikahi secara bersamaan adalah dua perempuan saudara kandung. Namun, maksudnya yaitu perempuan yang masih ada hubungan mahram. Inilah pentingnya teks atau nash dikawal oleh ulama," papar Gus Baha. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement