PEMANDANGAN jamaah yang memegang handphone (HP) saat pelaksanaan khutbah jumat masih sering terlihat. Padahal, saat khutbah dilaksanakan, jamaah diperintahkan mendengarkan dengan seksama dan penuh perhatian.
Apalagi, khutbah Jumat merupakan salah satu syarat dan rukun shalat Jumat. Dikutip dari an-nur.ac.id Ada dua pendapat utama tentang hukum mendengarkan khutbah Jumat, yaitu wajib dan sunnah muakaddah.
Hukum wajib menjadi pegangan dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan al-Auza’i. Bahkan kalangan Hanafiyah berpendapat, mendengarkan khutbah Jumat lebih wajib daripada sholat Jumat itu sendiri.
Sedangkan Syafi’iyah dan sebagian ulama lainnya menyebutnya sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Pendapat ini merujuk pada pendapat ‘Ali ibn Abi Thalib, ‘Abdullah ibn Abbas, Abu Hurairah, dan Jabir ibn ‘Abdillah.
Tapi, kedua pendapat tersebut menekankan pentingnya jamaha dalam mendengarkan khutbah jumat. Dikutip dari situs Kemenag, Tim Layanan Syariah Kemenag berpendapat, main handphone saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat adalah makruh.