Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukum Main HP saat Khatib Menyampaikan Khutbah?

Redaksi , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2023 |11:53 WIB
Apa Hukum Main HP saat Khatib Menyampaikan Khutbah?
Hukum bermain HP saat khatib sedang khutbah. (Foto: Okezone)
A
A
A

Bahkan, bisa jadi salat Jumat yang kita lakukan sia-sia dan tidak mendapatkan pahala karena kita tidak mendengarkan khutbah Jumat. Rujukannya adalah kitab Syarh Ma’anil Atsar, Abu Ja’far Al-Thahawi dan kitab Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal.

Dalam kitab Syarh Ma’anil Atsar, Abu Ja’far Al-Thahawi mengatakan:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا

Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh.


Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement