Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukum Main HP saat Khatib Menyampaikan Khutbah?

Redaksi , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2023 |11:53 WIB
Apa Hukum Main HP saat Khatib Menyampaikan Khutbah?
Hukum bermain HP saat khatib sedang khutbah. (Foto: Okezone)
A
A
A

PEMANDANGAN jamaah yang memegang handphone (HP) saat pelaksanaan khutbah jumat masih sering terlihat. Padahal, saat khutbah dilaksanakan, jamaah diperintahkan mendengarkan dengan seksama dan penuh perhatian.

Apalagi, khutbah Jumat merupakan salah satu syarat dan rukun shalat Jumat. Dikutip dari an-nur.ac.id Ada dua pendapat utama tentang hukum mendengarkan khutbah Jumat, yaitu wajib dan sunnah muakaddah.

Hukum wajib menjadi pegangan dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan al-Auza’i. Bahkan kalangan Hanafiyah berpendapat, mendengarkan khutbah Jumat lebih wajib daripada sholat Jumat itu sendiri.

Sedangkan Syafi’iyah dan sebagian ulama lainnya menyebutnya sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Pendapat ini merujuk pada pendapat ‘Ali ibn Abi Thalib, ‘Abdullah ibn Abbas, Abu Hurairah, dan Jabir ibn ‘Abdillah.

Tapi, kedua pendapat tersebut menekankan pentingnya jamaha dalam mendengarkan khutbah jumat. Dikutip dari situs Kemenag, Tim Layanan Syariah Kemenag berpendapat, main handphone saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat adalah makruh.

Bahkan, bisa jadi salat Jumat yang kita lakukan sia-sia dan tidak mendapatkan pahala karena kita tidak mendengarkan khutbah Jumat. Rujukannya adalah kitab Syarh Ma’anil Atsar, Abu Ja’far Al-Thahawi dan kitab Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal.

Dalam kitab Syarh Ma’anil Atsar, Abu Ja’far Al-Thahawi mengatakan:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا

Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh.


Syaikh Sulaiman Al-Jamal menuliskan:

وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اهـ

Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah salat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi dan geriba untuk mengalirkan air, membagi-bagikan selebaran, serta memberikan sedekah pada jemaah. Hal ini karena perkara tersebut dapat melenakan jamaah untuk berzikir dan mendengarkan khutbah.

(Maruf El Rumi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement