INFLUENCER dr Richard Lee mengundang Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA dalam podcast-nya. Ia pun banyak bertanya mengenai hukum dalam Islam, salah satunya KPR atau kredit pemilikan rumah.
Diketahui KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Dengan KPR, pembeli rumah menggunakan rumah yang dibeli sebagai jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Apabila pembeli rumah tidak mampu melunasi kredit rumahnya, maka otomatis rumah akan menjadi milik bank karena digunakan sebagai jaminan KPR.
Sistem KPR menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Muslim. Mereka yang kontra terhadap sistem KPR ini karena menganggap sistem KPR menimbulkan riba sehingga dikatakan haram.
Menurut Ustadz Khalid Basamalah, KPR dalam Islam masuk kepada investasi jenis murobahah, namun tergantung kepada bank yang digunakan dalam sistem KPR tersebut.
"KPR dalam Islam masuk ke investasi jenis murobahah, tetapi kembali lagi ke bank," ungkapnya, seperti dikutip dari kanal YouTube dr Richard Lee MARS, Kamis (12/10/2023).
Dai asal Makassar itu menjelaskan, investasi murobahah berarti jual putus yang artinya prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin keuntungan bank yang sudah disepakati saat akad.
Ustadz Khalid menjelaskan, sistem KPR dalam bank konvensional dianggap sebagai utang piutang, yakni terdapat bunga sekian persen dalam pembayaran cicilan. Iniah yang membuat sistem KPR menjadi riba.
"Kalau bank konvensional, akadnya adalah utang piutang dengan bunga. Itu yang membuat menjadi riba," jelas Ustadz Khalid kepada dr Richard Lee.
Sedangkan di bank syariah, mereka mengubah akadnya menjadi murobahah, yaitu jual beli barang. Tidak ada bunga dalam sistem KPR tersebut.
"Kalau di bank syariah, akadnya diubah. Pihak bank membeli sebuah rumah, disebutkan produknya, dengan harga Rp5 miliar. Dijual kepada si fulan seharga Rp6 miliar yang akan dicicil sekian bulan. Jadi keuntungan sudah masuk kesepakatan saat akad. Bukan presentase ya," tutur Ustadz Khalid.
Ia menegaskan, memang yang membedakan sistem KPR menjadi riba atau tidak hanyalah sebuah bahasa, tetapi perbedaan bahasa bisa mengubah segalanya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)