Dokumen-dokumen resmi, surat izin menikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), dan surat izin dari orangtua mempelai wanita sudah diajukan kepada KJRI Jeddah sebagai syarat membantu pelaksanaan pernikahan di Arab Saudi.
Proses pernikahan kedua mempelai berjalan dengan khidmat dan lancar, dalam sambutannya Acting Konjen RI Jeddah menyampaikan bahwa terhitung 1 Oktober 2019, permohonan layanan pernikahan di KJRI Jeddah hanya bisa dilaksanakan di Premis KJRI Jeddah, tidak lagi diperbolehkan dilaksanakan di luar tempat tersebut.
Prosesi ijab kabul dilarang dilakukan di pelataran Kakbah maupun di dalam area Masjidil Haram sesuai peraturan otoritas Masjidil Haram karena dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah lain.
"Semoga pernikahan kedua mempelai senantiasa diberkahi Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menjadi keluarga sakinah, mawadah, warahmah. Aamiin," ucap Safaat dalam doa darinya.
Layanan pernikahan tidak dipungut biaya kecuali Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi sebagai penggantian sepasang buku nikah sebesar SAR 180 (sesuai SK Keppri Nomor 104/SK-KONJEN/9/2019).