Bagi yang ingin mendaftar sebagai petugas haji Indonesia untuk periode tahun 2024. Berikut adalah syarat wajib yang harus dipenuhi.
Warga Negara Indonesia;
Beragama Islam;
Berbadan sehat;
Laki-laki atau perempuan;
Tidak dalam keadaan hamil;
Berkomitmen dalam pelayanan jamaah;
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
Diutamakan pejabat/pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman, atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Untuk cara pendaftarannya, calon pendaftar cukup mengunjungi website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia atau dengan mengetuk link https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home berikut.
Berikutnya, setiap calon pendaftar diharuskan mengisi data diri secara lengkap, memilih posisi yang dilamar, dan juga mencantumkan surat rekomendasi dari instansi atau lembaga.
Setelah melakukan pendaftaran, setiap calon petugas haji Indonesia 2024 hanya perlu menunggu verifikasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota/kanwil tempat mendaftar untuk informasi berikutnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Rina Anggraeni)