INILAH perbedaan taaruf dengan khitbah buat yang sedang cari jodoh. Diketahui bahwa taaruf dan khitbah adalah bagian dari jalan menuju pernikahan sesuai syariat Islam.
Agama Islam sendiri telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Alquran dan As-Sunnah yang shahih, di antaranya adalah taaruf dan khitbah.
Lantas apa perbedaan taaruf dan khitbah? Berikut ini penjelasannya, sebagaimana telah Okezone himpun:
Pengertian Taaruf
Dikutip dari Konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan bahwa taaruf [التعارف] secara bahasa dari kata ta'arafa – yata'arafu [تعارف – يتعارف] yang artinya saling mengenal.
Kata ini ada dalam Alquran Surat Al Hujurat ayat 13:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا
"Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta'arofu) …" (QS Al Hujurat: 13)
"Diambil dari makna bahasa di atas, ta'aruf antara laki-laki dan wanita yang hendak menikah, berarti saling kenalan sebelum menuju jenjang pernikahan," jelas Ustadz Ammi.
Pengertian Khitbah
Dilansir Almanhaj.or.id, Al Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas mengungkapkan khitbah adalah peminangan. Seorang laki-laki Muslim yang akan menikahi seorang Muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia dipinang oleh orang lain.
Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki Muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.
"Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya." (HR Bukhari nomor 5142 dan Muslim: 1412)
Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ
"Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah." (HR Ahmad (III/334, 360), Abu Dawud nomor 2082, dan Al Hakim (II/165))
Al Mughirah bin Syu'bah radhiyallaahu 'anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya:
أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
"Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua." (HR At-Tirmidzi nomor 1087, An-Nasa'i (VI/69-70), Ad-Darimi (II/134), dan lainnya. Dishahihkan Syekh Al Albani rahimahullaah dalam Shahiih Sunan Ibni Majah nomor 1511)
Imam At-Tirmidzi rahimahullaah berkata, "Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya."
Perbedaan Taaruf dan Khitbah
Berdasarkan pengertian tersebut, bisa diketahui adanya perbedaan mendasar dari taaruf dan khitbah.
Taaruf adalah saling perkenalan, dan umumnya dilakukan sebelum khitbah. Sementara khitbah yakni meminang atau lamaran, menawarkan diri untuk menikah.
Khitbah ada yang disampaikan terang-terangan dan ada yang disampaikan dalam bentuk isyarat. Contohnya adalah:
1. Khitbah secara terang-terangan, misalnya dengan menyatakan, "Jika berkenan, saya ingin menjadikan Anda sebagai pendamping saya."
Bisa juga yang bentuknya pertanyaan, "Apakah Anda bersedia menjadi pendamping saya?"
2. Khitbah dalam bentuk isyarat, misalnya dengan mengatakan, "Sudah lama saya mendambakan wanita yang memiliki banyak kelebihan seperti Anda." Bisa juga kalimat lain yang semisalnya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
"Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis 'iddahnya." (QS Al Baqarah: 235)
Berdasarkan ayat tersebut, bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah, tidak boleh dilamar dengan kalimat terang-terangan.
Demikianlah pembahasan ringkas mengenai perbedaan taaruf dengan khitbah. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)