JAKARTA - Oktober 2023, Kementerian Agama (Kemenag) membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada POLDA Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus H. Nur Arifin menyebut, apa yang dilakukan pihaknya sesuai regulasi. “Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” kata Nur Arifin seperti dikutip situs Kemenag, (2/10/2023)
Nur Arifin menjelaskan, bisnis perjalanan ibadah umrah diatur Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah.
Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah. "Kemenag mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah," tambah Nur Arifin.
Umrah Backpacker Sebuah Tren
Umrah backper sedang menjadi perbincangan di masyarakat, seiring langkah Arab Saudi membuka diri terhadap "tamu asing" ke negara mereka. Sekarang ini, masyarakat bisa mengakses langsung pengurusan beragam visa untuk mengunjungi negara tersebut.
Dikutip dari saudinesia, setidaknya ada ada enam visa untuk datang ke Saudi; mulai visa haji, visa kunjungan untuk tujuan umrah, visa kunjungan untuk tujuan bisnis, visa kunjungan untuk tujuan pariwisata, dan visa kerja.Visa kunjungan untuk tujuan wisata inilah yang digunakan masyarakat untuk melaksanakan umrah ke Tanah Suci.
Dimana periode berlaku visa turis ini hampir satu tahun dan boleh digunakan bepergian beberapa kali ke Arab Saudi, maksimal 90 hari. Masyarakat bisa mengakses pengurusan tersebut lebih mudah, karena Arab Saudi juga memberi kemudahan dengan program visa elektronik (e-visa).
Umrah secara backpacker juga bisa dianggap lebih hemat biaya, karena semua bisa diatur sesuai jadwal jamaah yang ingin berangkat. Mulai dari tiket pesawat, hotel, transportasi lokal yang bisa disesuaikan budget jamaah.
Selain itu, mereka juga tidak harus mengeluarkan anggaran tambahan yang dianggap membuat cost umrah terasa lebih mahal, seperti koper atau seragam. Selain harga yang dianggap lebih miring dan fleksible, peran semakin banyak masyarakat yang membagikan pengalaman mereka berangkat umrah backper dan melahirkan komunitas umrah mandiri menjadi inspirasi tersendiri.
Ditambah , agent travel baik konvensional atau yang berbasis digital, termasuk aplikasi resmi pemerintah Arab Saudi, yaitu Nusuk juga menawarkan beragam program umrah mandiri.
Sehingga, ada pergeseran kesan bahwa pergi umrah seperti orang yang sedang melakukan wisata ziarah ke Tanah Suci. Sehingga, mereka merasa cukup percaya diri mengurus semuanya sendiri seperti ketika mereka pergi ke negara lain, mulai Asia, Eropa, Amerika bahkan Afrika.
*Umrah Beda dengan Wisata*
Namun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan jika umrah berbeda dengan perjalanan wisata, karena ada ketentuan dan aturan peribadatan yang mengikat. “Kalau ke luar negeri memang bisa sendiri. Mau ke Eropa, Jepang, Amerika, memang bisa dilakukan sendiri, karena tidak ada aturan-aturan, tapi umrah berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi,” kata Yaqut kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Yaqut mengatakan, langkah tegas larangan terhadap umrah backpacker, selain diharapkan meminimalkan risiko juga karena pemerintah ingin memastikan keselamatan serta kenyamanan mereka melaksanakan ibadah umrah.
Sementara Sekjend DPP Amphuri Farid Aljawi mengatakan, satu sisi fenomena umrah backpaker ini tidak bisa dihindari seiring perkembangan teknologi dan pemerintah Arab Saudi yang makin terbuka terhadap orang asing.
"Fenomena backpacker ada tidak bisa dicegah tapi angkanya juga tidak besar. Sebagian besar masyarakat masih percaya pada travel karena di sana ada tanggung jawabnya secara profesional," kata Farid, Jumat (23/3/2024).
Farid menegaskan umrah beda dengan wisata ke luar negeri pada umumnya. Dalam pelaksanaan umrah ke Arab Saudi, ada perbedaan karakter dan budaya serta kaitannya dengan ibadah dengan melibatkan rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar ibadhanya menjadi sah. Misalnya, dari mana memulai thawaf, sai, dimana berhenti dan dimana memulai.
Belum kemudian tempat tempat mustajab untuk berdoa sehingga keinginan mendapatkan pahala dari ibadah umrah itu sebaik mungkin. Atau bagaimana jika melanggar rukun dan syarat apa yang harus dilakukan. Di situlah pentingnya pembimbing umrah. Kemudian bagaimana cara masuk ke raudhah dan banyak hal terkait pelaksanaan ibadah umrah.
Selain itu, masyarakat harus memahami bahwa umrah itu diatur UU No 8 Tahun 2019 tentang umrah dan haji. Sehingga pihak yang memberangkatkan jamaha umrah harus memeuhi persyaratan administrasi sesuai dengan standar, kualifikasi BNSP perusahaan sendiri atau orang. Misal, mereka adalah travel agent yang sudah berusia 2 tahun, punya kontrak dengan Arab Saudi serta jelas fisik kantornya.
Sebagai solusi, Farid mengusulkan pentingnya pemerintah duduk bersama dengan travel agen pelaksana umrah dan haji sebelum fenomena ini membesar. Apalagi, untuk agent umrah dan haji melibatkan 9 kementerian; Seperti Kementrian Hukum dan HAM terkait imigrasi, Luar Negeri (masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan), Kemenag (stake holder), Kemenparekraf (basiknya travel agent), dan Kementerian perhubungan (60% dari paket).
"Kalau dari Amphuri umrah tetap menjadi hubungan b to b (business to business) karena ini termasuk dalam pelayanan. Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan serta jaminan keamanan dalam melaksanaan ibadah umrah dan haji," pungkasnya.
(Maruf El Rumi)