Ulama Hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah 1 mud burr, atau ½ sha' kurma atau gandum.
Ukuran 1 sha' sama dengan 4 mud. Satu sha' adalah ukuran zakat fitrah, yaitu 2,5 kilogram. Satu mud berarti sekira 6–7 ons.
Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada 'urf (kebiasaan yang lazim). Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. (Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi', 2:30–31)
Jika memilih fidyah dengan 1 mud (7 ons) dan memiliki kewajiban 30 hari puasa, maka kewajiban fidyah adalah 30 mud, sama dengan 21 kg beras.
Fidyah juga bisa dengan makanan siap saji, dibuat dalam 1 bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya.
Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan, tidak mesti untuk 3 kali makan. Sekali memberi sekali makan saja sudah disebut menunaikan fidyah sekali.
Demikianlah penjelasan tentang cara menghitung fidyah puasa Ramadhan. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)