Mereka berdebat tanpa hasil dan memutuskan menghadap hakim. Ketika keduanya menemui hakim, ternyata hakim berpihak kepada pemilik warung.
Lalu hakim bertanya, "Apakah kalian berdua menyepakati harga sejak tiga bulan lalu?" tanya hakim.
"Tidak tuan hakim," jawab Abu Nawas.
"Kalau begitu, ayam yang kau makan kemungkinannya bisa menghasilkan ratusan ayam dan telur," tutur hakim.
"Ya itu mungkin saja. Tapi kalau ayamnya hidup, sedangkan ayam yang kumakan sudah mati dan dimasak," balas Abu Nawas.
Namun pendapat Abu Nawas tidak dihiraukan oleh hakim, karena ia cenderung memihak kepada pemilik warung.
"Aku minta kasus ini ditangguhkan sampai besok pagi, karena waktu sudah menjelang sore," pinta Abu Nawas.
Permintaan Abu Nawas dikabulkan hakim. Seharian Abu Nawas memikirkan cara agar bisa memenangkan kasusnya.
Esok harinya berangkatlah Abu Nawas menuju rumah hakim. Setibanya di sana ternyata si pemilik warung sudah datang lebih awal.
"Kenapa kau terlambat dan membuat mereka menunggu?" tanya hakim.
"Maaf tuan hakim, tadi ada tamu bisnis. Ia minta biji gandum untuk ditanam. Terpaksa aku harus merebusnya dahulu, dan setelah matang kuberikan kepadanya untuk ditanam. Itulah yang membuatku datang terlambat," ternag Abu Nawas.