APAKAH merokok dan mengisap vape bisa membatalkan puasa? Di Indonesia banyak ditemui orang merokok dan mengonsumsi vape (rokok elektrik) dalam kehidupan sehari-hari.
Rokok mengandung nikotin, tar, dan karbon monoksida. Zat-zat ini dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti paru-paru, jantung, hingga pembuluh darah. Paparan nikotin membuat penikmatnya mengalami kecanduan.

Memasuki bulan Ramadhan, para perokok harus membatasi jumlah rokok yang diisap. Pasalnya, rokok dapat membatalkan puasa.
Dilansir Konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengungkapkan rokok termasuk benda yang haram dikonsumsi. Tentang hukum haramnya tidak diragukan lagi.
Orang yang merokok ketika berpuasa maka puasanya batal. Alasannya, asap rokok mengandung banyak kumpulan zat yang masuk sampai perut dan lambung.