Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Berbuka Puasa dengan Merokok?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |16:18 WIB
Apakah Boleh Berbuka Puasa dengan Merokok?
Ilustrasi hukum berbuka puasa Ramadhan dengan merokok. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

APAKAH boleh berbuka puasa dengan merokok? Diketahui bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2009 telah mengeluarkan fatwa merokok hukumnya dilarang antara haram dan makruh. 

Lantas, bagaimana hukumnya jika berbuka puasa Ramadhan dengan merokok?

Info grafis hikmah puasa Ramadhan. (Foto: Okezone)

Dilansir Almanhaj.or.id, ulama besar Arab Saudi Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum buka puasa dengan merokok. Beliau menjawab sesungguhnya merokok hukumnya haram, baik dalam keadaan seperti ini atau dalam keadaan yang lain.

Sebab di dalam rokok terdapat banyak kemudharatan (yang membahayakan) badan, harta, dan agama.

Semua yang seperti itu diharamkan oleh syariat, karena (di antara) kaidah agung dalam agama Islam ini adalah: Agama ini mendatangkan manfaat dan menghilangkan kemudharatan.

"Penanya tidak boleh melakukan pebuatan ini walaupun dia merokoknya sebelum sahur, itu tetap haram baginya dan walaupun dia merokoknya setelah berbuka puasa dengan kurma dan air, maka itu tetap haram baginya," jelas Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement