Ia mengungkapkan, ada kebiasaan sebagian orang awam jika sedang berada pada suatu tempat yang tidak ada makanan dan minuman, dia memasukkan jari tangannya ke mulutnya kemudian mengisapnya.
Mereka mengatakan sesungguhnya ini adalah (cara) berbuka (bila tidak ada makanan dan minuman), (namun yang benar) tidak seperti itu.
Hal yang benar, jika dia tidak mendapatkan apa-apa yang bisa dimakan dan diminum, maka cukup dengan niat yaitu niat berbuka dan menyudahi ibadah puasanya. (Lihat Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, 20/81–82)
Demikian jawaban dari pertanyaan: Apakah boleh berbuka puasa dengan merokok? Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)