Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Berbuka Puasa dengan Merokok?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |16:18 WIB
Apakah Boleh Berbuka Puasa dengan Merokok?
Ilustrasi hukum berbuka puasa Ramadhan dengan merokok. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

APAKAH boleh berbuka puasa dengan merokok? Diketahui bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2009 telah mengeluarkan fatwa merokok hukumnya dilarang antara haram dan makruh. 

Lantas, bagaimana hukumnya jika berbuka puasa Ramadhan dengan merokok?

Info grafis hikmah puasa Ramadhan. (Foto: Okezone)

Dilansir Almanhaj.or.id, ulama besar Arab Saudi Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum buka puasa dengan merokok. Beliau menjawab sesungguhnya merokok hukumnya haram, baik dalam keadaan seperti ini atau dalam keadaan yang lain.

Sebab di dalam rokok terdapat banyak kemudharatan (yang membahayakan) badan, harta, dan agama.

Semua yang seperti itu diharamkan oleh syariat, karena (di antara) kaidah agung dalam agama Islam ini adalah: Agama ini mendatangkan manfaat dan menghilangkan kemudharatan.

"Penanya tidak boleh melakukan pebuatan ini walaupun dia merokoknya sebelum sahur, itu tetap haram baginya dan walaupun dia merokoknya setelah berbuka puasa dengan kurma dan air, maka itu tetap haram baginya," jelas Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. 

Ia pun mengimbau hendaklah orang yang berakal lagi beriman senantiasa memohon pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla agar bisa terlepas dari perbuatan haram ini.

Bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi seseorang yang mendapatkan taufik untuk (terlepas dari kebiasaan merokok). 

Sebab pada siang harinya, dia sudah bisa menahan diri dari merokok dan apabila masuk waktu malam dia bisa melupakan rokok dengan makanan dan minuman yang Allah Azza wa Jalla bolehkan serta tidak duduk-duduk (bergaul) dengan orang-orang yang merokok.

"Ketika berbuka puasa yang disunnahkan adalah berbuka dengan ruthab (kurma matang yang masih basah). Apabila tidak ada, maka dengan tamr (kurma matang yang sudah kering). Jika tidak ada, maka dengan air. Jika tidak ada air, bisa berbuka dengan memakan jenis makanan apa saja yang Allah Azza wa Jala bolehkan," paparnya. 

Ia mengungkapkan, ada kebiasaan sebagian orang awam jika sedang berada pada suatu tempat yang tidak ada makanan dan minuman, dia memasukkan jari tangannya ke mulutnya kemudian mengisapnya.

Mereka mengatakan sesungguhnya ini adalah (cara) berbuka (bila tidak ada makanan dan minuman), (namun yang benar) tidak seperti itu. 

Hal yang benar, jika dia tidak mendapatkan apa-apa yang bisa dimakan dan diminum, maka cukup dengan niat yaitu niat berbuka dan menyudahi ibadah puasanya. (Lihat Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, 20/81–82)

Demikian jawaban dari pertanyaan: Apakah boleh berbuka puasa dengan merokok? Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement