Para ulama mengistilahkan merokok dengan "syurbud dukhan" (minum asap). Mereka menyebutnya dengan "syurbun" (minum).
Tidak diragukan lagi bahwa asap rokok sampai ke lambung dan perut, sementara semua yang dimasukkan dan sampai perut dengan sengaja maka membatalkan puasa, baik benda itu bermanfaat maupun membahayakan.
Sebagaimana ketika ada orang yang menelan biji tasbih atau potongan besi dengan sengaja, maka puasanya batal.
Tidak disyaratkan harus makan dan minum yang membatalkan puasa harus mengenyangkan atau memberi manfaat kesehatan. Setiap yang dimasukkan ke perut dengan sengaja maka bisa dinamakan makan atau minum. (Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, nomor 203 dan 204)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)