4. Wanita hamil dan menyusui
Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih, misalnya takut kurangnya susu karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Jal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.
Dalil yang menunjukkan wanita hamil dan menyusui boleh tidak puasa adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
Artinya: "Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla meringankan setengah sholat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui." (HR An-Nasa'i nomor 2275, Ibnu Majah: 1667, dan Ahmad 4/347. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sahih)
5. Anak kecil
Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.
Muhammad Al Khotib berkata, "Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul." (Al Iqna', 1: 404).
6. Orang gila
Orang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa. Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah.
Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari subuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).
Dalilnya adalah hadits Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
"Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya)." (HR Abu Dawud nomor 4403, An-Nasa'i: 3432, Tirmidzi: 1423, Ibnu Majah: 2041. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini shahih)
7. Wanita haid dan nifas
Apabila seorang wanita mengalami haid atau nifas di tengah-tengah berpuasa, baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah.
Ibnu Taimiyah mengatakan, "Keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama." (Majmu' Al Fatawa, 25/266)
Dari Abu Sa'id Al Khudri, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »
"Bukankah kalau wanita tersebut haid, dia tidak sholat dan juga tidak menunaikan puasa?" Para wanita menjawab, "Betul." Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Itulah kekurangan agama wanita." (HR Bukhari nomor 304)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)