Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Minimal Gaji yang Wajib Bayar Zakat?

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 02 April 2024 |11:10 WIB
Berapa Minimal Gaji yang Wajib Bayar Zakat?
Ilustrasi minimal gaji yang wajib bayar zakat. (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

BERAPA minimal gaji yang wajib bayar zakat? Zakat merupakan bagian dari Rukun Islam urutan kelima. Zakat adalah kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya. 

Perintah membayar zakat bagi kaum Muslimin sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukul." (QS Al Baqarah: 43) 

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman terkait zakat dalam ayat:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah: 103) 

Info grafis waktu tepat bayar zakat fitrah. (Foto: Okezone)

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau gaji dikenal juga sebagai zakat profesi, zakat pendapatan. Ini adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat.

Nishab zakat penghasilan yakni sebesar 85 gram emas per tahun. Sementara kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.

Dilansir Baznas.go.id, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement