Ustadz Ammi Nur Baits ST BA, dinukil dari Konsultasisyariah.com, menjelaskan di antara dalil yang menjadi panduan zakat adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
Artinya: "Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya." (HR Abu Dawud nomor 1575, dishahihkan Syekh Al Albani)
Juga hadits dari Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum, mereka mengatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا
Artinya: "Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil 1 dinar-1 dinar." (HR Ibnu Majah nomor 1863, Daruquthni: 1919, dan dishahihkan Syekh Al Albani)
Dalam hadits Ali radhiyallahu 'anhu di atas dinyatakan, "Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar."