Kalimat tersebut sangat tegas menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak berkewajiban bayar zakat sampai dia memiliki tabungan senilai 20 dinar. Jika dikonversi:
1 dinar Islam = 4,25 gram emas
20 dinar = 4,25 gr emas x 20 = 85 gr emas
Jika diasumsikan harga emas hari ini, Selasa 2 April 2024, yakni Rp1.259.140 per gram. Bila dikali 85 gram, maka nilai nishab zakat per tahun adalah Rp107.026.900.
Nilai itu jika dibagi 12 bulan atau 1 tahun adalah Rp8.918.908. Artinya pada tahun 2024, minimal gaji yang wajib dikenai zakat penghasilan adalah Rp8.918.908 per bulan.
Apabila gaji seorang Muslim kurang dari jumlah tersebut, maka belum wajib membayar zakat penghasilan.
Allahu a'lam.
(Hantoro)