Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Itikaf Boleh Keluar Masjid?

Hantoro , Jurnalis-Sabtu, 06 April 2024 |15:11 WIB
Apakah Itikaf Boleh Keluar Masjid?
Ilustrasi hukum itikaf keluar masjid. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Itikaf Harus di Masjid

Itikaf harus dilakukan di masjid. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Artinya: "(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beritikaf dalam masjid." (QS Al Baqarah: 187)

Demikian juga dikarenakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan itikaf di masjid." (Lihat kitab Fathul Bari, 4/271)

Termasuk wanita, ia boleh melakukan itikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid. (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/13775) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement