Itikaf Harus di Masjid
Itikaf harus dilakukan di masjid. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Artinya: "(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beritikaf dalam masjid." (QS Al Baqarah: 187)
Demikian juga dikarenakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan itikaf di masjid." (Lihat kitab Fathul Bari, 4/271)
Termasuk wanita, ia boleh melakukan itikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid. (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/13775)