Hukum Itikaf Keluar Masjid
Keluar masjid tanpa alasan syari dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak dapat menjadi pembatal itikaf.
Namun, keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan, seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid, masih dibolehkan dan tidak membatalkan itikaf.
Boleh juga melakukan hal-hal mubah, misalnya mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.
Kemudian boleh istri mengunjungi suami yang beritikaf dan berdua-duaan dengannya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)