Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Itikaf Boleh Keluar Masjid?

Hantoro , Jurnalis-Sabtu, 06 April 2024 |15:11 WIB
Apakah Itikaf Boleh Keluar Masjid?
Ilustrasi hukum itikaf keluar masjid. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

APAKAH itikaf boleh keluar masjid? Itikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syari, itikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.

Dilansir Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan Ibnul Mundzir mengatakan, "Para ulama sepakat bahwa itikaf itu sunnah, bukan wajib, kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan itikaf." 

Info grafis memburu Lailatul Qadar. (Foto: Okezone)

Dari Abu Hurairah, ia berkata:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا

Artinya: "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa beritikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beritikaf selama 20 hari." (HR Bukhari nomo 2044)

Waktu itikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan (10 hari terakhir bulan Ramadhan) sebagaimana hadits 'Aisyah, ia berkata: 

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Artinya: "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beritikaf pada 10 hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya, kemudian istri-istri beliau pun beritikaf setelah kepergian beliau." (HR Bukhari nomor 2026 dan Muslim: 1172)

Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam beritikaf pada 10 hari terakhir dengan tujuan mendapatkan malam Lailatul Qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdoa dan banyak berdzikir ketika itu. (Latho-if Al Ma'arif, halaman 338) 

Itikaf Harus di Masjid

Itikaf harus dilakukan di masjid. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Artinya: "(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beritikaf dalam masjid." (QS Al Baqarah: 187)

Demikian juga dikarenakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan itikaf di masjid." (Lihat kitab Fathul Bari, 4/271)

Termasuk wanita, ia boleh melakukan itikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid. (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/13775) 

Hukum Itikaf Keluar Masjid

Keluar masjid tanpa alasan syari dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak dapat menjadi pembatal itikaf.

Namun, keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan, seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid, masih dibolehkan dan tidak membatalkan itikaf.

Boleh juga melakukan hal-hal mubah, misalnya mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.

Kemudian boleh istri mengunjungi suami yang beritikaf dan berdua-duaan dengannya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement