Namun yang menjadi catatan di sini, ada adab yang perlu dilakukan jika ingin melakukan adzan dan iqamah sebelum sholat fardhu sendirian, yakni tidak mengeraskan suara hingga didengar banyak orang.
Jadi, adzan dan iqamah cukup dilantunkan dengan suara pelan sekiranya didengar oleh diri sendiri. Ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Mughni al Muhtaj:
"Cukup adzannya munfarid (orang yang sholat fardhu sendirian) terdengar oleh telinganya sendiri. Hal ini berbeda dari adzan pengumuman masuk waktu dengan tujuan sholat berjamaah yang tentu saja disyaratkan dengan suara keras agar terdengar oleh mereka."
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)