INI hukumnya adzan dan iqamah ketika sholat sendirian. Diketahui bahwa adzan dan iqamah dikumandangkan ketika kaum Muslimin hendak menunaikan sholat fardhu secara berjamaah.
Tapi, mengumandangkan adzan dan iqamah ketika sholat fardhu berjamaah atau sendirian hukumnya sunnah. Maka itu, apabila sholat fardhu sendirian, maka sebaiknya melakukan adzan dan iqamah terlebih dulu karena hal itu termasuk perkara yang disunnahkan.
Dihimpun dari laman Konsultasi Syariah, salah satu hadits menyatakan bahwa suatu ketika Anas bin Malik masuk masjid hendak melaksanakan sholat, namun sholat berjamaah di masjid tersebut sudah berlangsung. Akhirnya ia sholat, kemudian sebelum sholat melantunkan adzan dan iqamah terlebih dulu.
Hadits itu diriwayatkan oleh Imam Abdurrazzaq dari Abu Utsman, dia berkata: "Aku pernah melihat Anas bin Malik masuk masjid, dan ketika itu sholat sudah selesai, lalu beliau adzan dan iqamah." (HR Abdurrazaq dalam Al Mushannaf nomor 1967)
Sementara Ibnu Abdil Bar menyebutkan bagi musafir yang hendak sholat, ulama sepakat dianjurkan bagi mereka untuk adzan dan iqamah sebelum sholat.
"Mereka (para ulama) sepakat bahwa bagi musafir boleh melakukan adzan dan itu terpuji baginya dan dia mendapatkan pahala." (Al-Istidzkar, 1/402)