INILAH bacaan qobiltu nikahaha lengkap saat ijab kabul pernikahan. Salah satu rukun nikah yang wajib ada ketika prosesi akad nikah adalah adanya kalimat ijab kabul.
Ijab merupakan kalimat dari pihak wali pengantin perempuan yang menyatakan bahwa dirinya menikahkan anak perempuannya atau perempuan yang berada di bawah perwaliannya kepada pengantin laki-laki.
Sedangkan kabul merupakan jawaban menerima dari pengantin laki-laki atas ijab yang diucapkan oleh wali pengantin perempuan.
Dalam praktiknya di masyarakat dijumpai banyak ragam kalimat ijab, kabul, dan mewakilkan wali; dari yang simpel sampai yang terlihat cukup rumit; baik yang menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Arab dan lainnya.
Meski terkesan berbeda dan banyak ragamnya, intinya kalimat-kalimat itu sudah memenuhi syarat yang menjadikan ijab kabul pernikahan sah.