Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menikah dengan Saudara Tiri, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 05 Mei 2024 |15:02 WIB
Menikah dengan Saudara Tiri, Ini Hukumnya Menurut Islam
Ilustrasi hukum menikah dengan saudara tiri menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

HUKUM menikah dengan saudara tiri menurut Islam dibahas dalam artikel berikut ini. Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskannya dengan memberi ilustrasi untuk memudahkan dalam memahami siapa yang dimaksud saudara tiri.

Dikutip dari Konsultasisyariah.com, ia mengilustrasikan jika menikah dengan saudara tiri, Bapak A seorang duda, memiliki anak perempuan dari istri pertama bernama B. Kemudian Ibu C seorang janda, memilliki anak laki-laki dari suami pertama bernama D. 

Bapak A menikah dengan Ibu C, sehingga hubungan B dengan D adalah saudara tiri. Bolehkah B dan D menikah?

Info grafis kriteria pasangan hidup menurut Rasulullah. (Foto: Okezone)

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjelaskan siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi laki-laki. Allah Ta'ala menerangkannya dalam Surat An-Nisa:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ…

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu." (QS An-Nisa: 23)

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan ada 11 orang yang menjadi mahram kita. Adakah saudara tiri di sana? Jawabannya tidak ada. Tidak ada saudara tiri di sana. Oleh karena itu, mereka boleh menikah, sebab mereka bukan mahram. 

Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum menikah dengan saudara tiri. Jawaban beliau:

ليس هناك حرج إذا تزوج أخو زيد من الأم أخته من الأب ، لا بأس ؛ لأنه ليس بينهما قرابة ، ولم يكن بينهما رضاع .

زيد له أخت من الأب وله أخ من الأم ، فأخوه من الأم ينكح أخته من الأب ، لا بأس به ؛ لأنه ليس بينهما قرابة

"Tidak masalah. Ketika saudara seibu dari Zaid menikah dengan saudari sebapak dari Zaid, tidak masalah. Karena keduanya tidak ada hubungan kemahraman, dan keduanya bukan saudara sepersusuan.

Atau Zaid punya saudari sebapak dan punya saudara seibu, lalu keduanya menikah, tidak jadi masalah, karena keduanya tidak memiliki hubungan kekerabatan." (Muhadharah wujub al-amal bis sunnah, Imam Ibu Baz)

Fatwa yang semisal disampaikan lembaga fatwa Syabakah Islamiyah:

فلا مانع شرعا أن يتزوج الرجل بأخت أخيه غير الشقيق- من النسب أو الرضاعة- ما داما لم تحصل بينهما المحرمية بسبب آخر لأنه لا علا قة بينهما. فالله تعالى إنما حرم الأخوات بالنسب أو الرضاعة

"Tidak masalah seorang lelaki menikah dengan saudari tirinya –baik saudari tiri nasab maupun sepersusuan– selama keduanya tidak memiliki hubungan kemahraman dengan sebab yang lain. Karena tidak ada hubungan antara keduanya. Allah hanya mengharamkan pernikahan dengan saudara perempuan karena nasab atau sepersusuan.

Kemudian dicantumkan firman Allah di Surat An-Nisa Ayat 23 di atas." (Fatwa Syabakah Islamiyah, nomor 95208) 

Berikut ini ilustrasi orang-orang yang bukan saudara tiri:

Budi seorang duda, memiliki anak perempuan bernama Rahmah. Lalu Budi menikah lagi dengan Maryam, lalu memiliki anak laki-laki bernama Luqman.

Hubungan Rahmah dengan Luqman bukan saudara tiri, tapi saudara sebapak. Mereka mahram, sehingga tidak boleh menikah.

Bisa juga sebaliknya:

Siti seorang janda, memiliki anak perempuan bernama Shofiyah. Lalu Siti menikah lagi dengan Hasan, lalu memiliki anak laki-laki bernama Nurman. Hubungan Shofiyah dengan Nurman bukan saudara tiri, tapi saudara seibu. Mereka mahram, sehingga tidak boleh menikah.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement