BOLEHKAH mengganti niat puasa sunnah menjadi qadha Ramadhan? Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menyatakan salah satu aturan niat untuk puasa wajib yakni harus sudah dilakukan sejak sebelum subuh.
Dihimpun dari Konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits mengungkapkan niat puasa tersebut sebagaimana dijelaskan dalam riwayat dari Hafshah radhiallahu 'anha, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
"Barang siapa yang belum berniat puasa di malam hari (sebelum subuh) maka puasanya batal." (HR An-Nasa'i nomor 2343, Ad-Daruquthni: 2236, dan dishahihkan Syekh Al Albani)
Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ
"Barang siapa yang belum berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR Abu Dawud nomor 2456 dan yang lainnya)
"Hadits ini berlaku untuk puasa wajib, termasuk puasa qadha Ramadhan," kata Ustadz Ammi Nur Baits.
Imam An-Nawawi mengatakan:
لا يصح صوم رمضان ولا القضاء ولا الكفارة ولا صوم فدية الحج وغيرها من الصوم الواجب بنية من النهار ، بلا خلاف
"Tidak sah melakukan puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa kaffarah, maupun puasa tebusan ketika haji, atau puasa wajib lainnya, jika niatnya di siang hari, dengan sepakat ulama." (Al-Majmu', 6/294)
"Berdasarkan hadits tersebut, tidak mungkin bagi orang yang tengah puasa sunnah, lalu dia mengubah niatnya menjadi puasa qadha Ramadhan. Apalagi puasa sunnah itu telah dikerjakan beberapa hari lalu," jelas Ustadz Ammi Nur Baits.
Ia melanjutkan, dalam Fatwa Islam dinyatakan:
لا يصح تغيير نية صيام التطوع الذي فُرغ منه ليصبح قضاء عن أيام رمضان التي أفطرتيها ؛ لأن صيام القضاء لا بد فيه من تبييت النية من الليل
"Tidak sah mengubah niat puasa sunnah yang telah dikerjakan agar menjadi puasa qadha Ramadhan. Karena puasa qadha, niatnya harus dilakukan sejak malam hari." (Fatwa Islam nomor 192428)
Apakah Puasa Sunnah yang Dikerjakan Tetap Sah?
Orang yang mengubah niat setelah selesai beramal, sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan amal. Imam As-Suyuthi mengatakan:
نوى قطع الصلاة بعد الفراغ منها لم تبطل بالإجماع ، وكذا سائر العبادات
"Jika ada orang yang berniat untuk membatalkan sholat yang telah dia kerjakan, maka sholatnya tidak batal berdasarkan sepakat ulama. Demikian pula untuk semua ibadah." (Al-Asybah wa An-Nadzair halaman 38)
"Untuk itu, puasa Anda tetap sah. Meskipun tidak mendapatkan keutamaan puasa Syawal. Anda berhak mendapat pahala puasa mutlak. Selanjutnya Anda bisa puasa qadha hingga selesai dan disambung dengan puasa enam hari di bulan Syawal," pungkas Ustadz Ammi Nur Baits.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)