Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Niat Tawaf Sunnah Qudum Lengkap dengan Hukumnya

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |15:17 WIB
Niat Tawaf Sunnah Qudum Lengkap dengan Hukumnya
Ilustrasi niat tawaf sunnah qudum. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

NIAT tawaf sunnah qudum dibahas Okezone Muslim dalam artikel berikut ini. Tawaf secara bahasa berarti berputar mengelilingi sesuatu, seperti disebut pada tawaf keliling Kakbah. Secara istilah, tawaf berarti berputar mengelilingi Baitul Haram atau Kakbah. (Lihat kitab Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 29/120, index Thowaf, point 1)

Dilansir Rumaysho.com, diterangkan bahwa jika dilihat dari sebab disyariatkannya, tawaf mengelilingi Kakbah dibagi menjadi tujuh macam: (1) Tawaf qudum, (2) tawaf ziyaroh, (3) tawaf wada', (4) tawaf umrah, (5) tawaf nadzar, (6) tawaf tahiyyatul Masjidil Haram, dan (7) tawaf tathowwu'. (Lihat kitab Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 29/121, index Thowaf, point 3)

Tawaf mengelilingi Kakbah. (Foto: Istimewa/Kemenag.go.id)

Adapun tawaf sunnah di Kakbah, salah satunya adalah tawaf qudum. Tawaf qudum biasa juga disebut thowaf wurud atau thowaf tahiyyah.

Tawaf qudum disyariatkan bagi orang yang datang dari luar Kota Makkah sebagai penghormatan kepada Baitullah (Kakbah). Tawaf ini juga disebut thowaf liqo'.

Menurut ulama Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah; hukum tawaf qudum adalah sunnah bagi orang yang mendatangi Makkah. Ini sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah. Maka itu, disunnahkan tawaf qudum didahulukan, bukan diakhirkan. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement