Keistimewaan Meninggal di Tanah Suci
Meninggal dunia di Tanah Suci, Makkah dan Madinah, memiliki keutamaan atau keistimewaan luar biasa besar. Dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا ؛ فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا
"Siapa yang bisa meninggal di Madinah, silakan meninggal di sana. Karena aku akan memberikan syafaat bagi orang yang meninggal di Madinah." (HR Turmudzi nomor 3917, dishahihkan An-Nasa'i dalam Sunan Al Kubro (1/602) dan Al Albani)
Namun yang dimaksud meninggal tersebut bukan dalam kesengajaan, melainkan karena faktor sakit atau memang sudah takdir dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Simak keterangan At-Thibby berikut ini:
أمر بالموت بها وليس ذلك من استطاعته ، بل هو إلى الله تعالى ، لكنه أمر بلزومها والإقامة بها بحيث لا يفارقها ، فيكون ذلك سببا لأن يموت فيها
"Mati di Madinah itu di luar kemampuan manusia. Akan tetapi itu kembali kepada Allah. Sehingga makna hadits ini adalah perintah untuk tinggal menetap di Madinah, berusaha tidak meninggalkan kota ini. Sehingga ini menjadi sebab untuk bisa mati di Madinah." (Tuhfatul Ahwadzi, 10/286)