Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Kambing Kurban di Zaman Rasulullah dan Sekarang

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |13:54 WIB
Harga Kambing Kurban di Zaman Rasulullah dan Sekarang
Ilustrasi harga kambing kurban di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam dan sekarang. (Foto: Istimewa/Thought)
A
A
A

HARGA kambing kurban di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam dan sekarang dibahas dalam artikel berikut ini. Harga hewan kurban kambing di zaman Nabi Muhammad diketahui dari sebuah kisah tentang sahabat Urwah Al Bariqi.

Diceritakan sahabat Urwah Al Bariqi diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam untuk membeli hewan kurban kambing. Berkat kemampuan berkomunikasi dan negosiasi, ia berhasil membeli kambing kurban dengan harga 1 dinar.

Info grafis ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih. (Foto: Okezone)

Urwah Al Bariqi lantas pulang membawa hasil di luar dugaan tersebut. Dia membawa hewan kurban kambing dengan harga 1 dinar ke hadapan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Hal itu ia lakukan lewat kemampuan negosiasinya yang apik.

Bukan hanya itu, Urwah Al Bariqi juga dikenal sebagai sosok yang mampu menjual barang apa pun yang ada di tangannya.

Sementara jika pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam harga 1 ekor kambing adalah sebesar 1 dinar maka bila dicek harga kambing sekarang di Indonesia berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta.

Sebagaimana telah Okezone himpun, dinar dan dirham adalah mata uang yang digunakan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam yang sesuai ajaran Islam dan telah beliau ajarkan. Dinar dan dirham digunakan sebagai alat bertransaksi menggantikan cara lama yakni barter (tukar menukar barang). 

Dinar dan dirham adalah uang yang berbahan dasar emas. Nilai tukarnya sejak dahulu selalu tetap, sehingga tidak pernah mengalami inflasi maupun deflasi.

Misalnya, harga satu ekor kambing ketika zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam di kisaran harga 1 dinar atau setara Rp2,2 juta dan itu artinya masih sama hingga saat ini.

Dengan kekuatan dinar dan dirham yang tahan akan hantaman roda ekonomi, para ulama menjadikan keduanya sebagai tolok ukur dalam menentukan nisab zakat.

Misalnya Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm berkata, "Tidak ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) bahwasannya dalam zakat emas itu adalah 20 mitsqal (dinar)."

Imam Hanafi juga mengatakan bahwa ukuran nisab zakat yang disepakati ulama, untuk emas adalah 20 mitsqal dan telah mencapai satu haul (satu tahun). Adapun untuk perak adalah 200 dirham.

Sementara Imam Ghazali berpandangan bahwa dengan diciptakannya dinar dan dirham, maka tegaklah dunia. Keduanya adalah batu yang tiada manfaat dalam jenisnya, akan tetapi manusia sangat membutuhkan keduanya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement