HUKUM membeli hewan kurban dengan utang dibahas dalam artikel berikut ini. Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa sasaran perintah berkurban adalah orang yang mampu.
Ia mengungkapkan, ajaran menyembelih hewan kurban bagi orang-orang yang mampu tersebut sebagaimana dijelaskan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
"Barang siapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami." (HR Ahmad nomor 8273, Ibnu Majah: 3123, dan sanad hadits dihasankan Al Hafizh Abu Thohir)
Lantas, bagaimana hukumnya jika membeli hewan kurban dengan berutang karena tidak mampu?
Sebagian ulama secara tegas menganjurkan untuk berkurban meskipun harus utang. Imam Sufyan Ats-Tsauri menceritakan, Abu Hatim berutang untuk membeli seekor unta. Ketika ditanya, mengapa sampai utang? Beliau menjawab, "Aku mendengar firman Allah:
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
'Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu'." (Tafsir Ibn Katsir, 5/426)
Artinya, kata Ustadz Ammi Nur Baits, Imam Sufyan Ats-Tsauri meyakini Allah Subhanahu wa Ta'ala akan memberi ganti dari upaya beliau dengan berutang untuk kurban.
"Saran ini berlaku jika dia memiliki penghasilan dan memungkinkan untuk melunasi utangnya. Tapi jika dia tidak berpenghasilan, atau sudah punya banyak utang, sebaiknya menambah beban utangnya, meskipun untuk ibadah," jelasnya, seperti dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Rabu (29/5/2024).