Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukum Membeli Hewan Kurban dengan Utang

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |13:05 WIB
Ini Hukum Membeli Hewan Kurban dengan Utang
Ilustrasi hukum membeli hewan kurban dengan cara utang. (Foto: Okezone)
A
A
A

Ibn Utsaimin mengatakan, "Jika orang punya utang maka selayaknya mendahulukan pelunasan utang daripada berkurban." (Syarhul Mumti' 7/455)

Dalam kitab Majmu' Fatawa, beliau juga ditanya tentang hukum utang untuk kurban. Ia mengatakan:

إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين، وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية

"Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk kurban di hari 'id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai, ketika di hari 'id dia tidak memiliki apa pun. Namun dia yakin setelah terima gaji, dia bisa segera serahkan uang kurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berutang. Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan kurban dalam waktu dekat, tidak selayaknnya dia berutang."

Beliau menyebutkan alasannya:

أما إذا كان لا يأمل الوفاء عن قريب فإننا لا نستحب له أن يستقرض ليضحي؛ لأن هذا يستلزم إشغال ذمته بالدين ومنّ الناس عليه، ولا يدري هل يستطيع الوفاء أو لا يستطيع

"Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berutang agar bisa berkurban. Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain. Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak." (Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/110)

Kecuali jika di suatu masyarakat, kegiatan kurban ini tidak digalakkan. Karena mungkin rata-rata mereka tidak mampu, atau mereka terlalu pelit sehingga keberatan untuk berkurban, maka dia dianjurkan untuk utang, apa pun keadaannya, dalam rangka menghidupkan sunah (ajaran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) untuk berkurban.

Ini sebagaimana yang disarankan Imam Ahmad, bagi orang yang tidak memiliki biaya aqiqah, agar berutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.

Imam Ahmad mengatakan:

إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت الله أن يخلف عليه إحياء للسنة

"Jika dia tidak memiliki biaya untuk aqiqah, hendaknya dia berutang. Saya berharap agar Allah menggantinya karena telah menghidupkan sunah." (Al Mughni, 11/120)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement