Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Menyebut Nama Allah

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2024 |10:03 WIB
Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Menyebut Nama Allah
Ilustrasi hukumnya menyembelih hewan kurban tanpa menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Foto: Okezone)
A
A
A

HUKUM menyembelih hewan kurban tanpa menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala bisa diketahui di sini. Apakah sembelihannya itu halal atau haram dikonsumsi?

Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan jelas hukum menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala atau Bismillah ketika menyembelih hewan kurban.

Info grafis tips aman dan sehat membeli hewan kurban. (Foto: Okezone)

Ia mengungkapkan, jika sengaja tidak menyebut nama Allah, padahal dia tidak bisu dan mampu mengucapkan, maka hasil sembelihannya tidak boleh dimakan menurut pendapat mayoritas ulama.

Sedangkan bagi penyembelih hewan kurban yang lupa mengucap Bismillah (dengan menyebut nama Allah), atau dalam keadaan bisu, maka hasil sembelihannya boleh dimakan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan." (QS Al An'am: 121) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement