Ia melanjutkan, kemudian jika hewan kurban disembelih atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, maksudnya di sini adalah mengagungkan selain Allah Ta'ala, baik dengan mengeraskan suara atau tidak, maka hasil sembelihan seperti ini diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama.
Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (QS Al Maidah: 3)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)