Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Menyebut Nama Allah

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2024 |10:03 WIB
Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Menyebut Nama Allah
Ilustrasi hukumnya menyembelih hewan kurban tanpa menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Foto: Okezone)
A
A
A

Ia melanjutkan, kemudian jika hewan kurban disembelih atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, maksudnya di sini adalah mengagungkan selain Allah Ta'ala, baik dengan mengeraskan suara atau tidak, maka hasil sembelihan seperti ini diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama.

Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (QS Al Maidah: 3)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement