Mayoritas ulama menyatakan bisa pula menggunakan bacaan yang disebut dalam ayat:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
"Ya Rabb kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS Al Baqarah: 127)
Selanjutnya ketika menyembelih hewan kurban milik orang lain membaca:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ …..
Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, Fataqabbal min … (sebut nama pemilik kurban)
"Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah kurban … (Sumber: Kifayah Al-Akhyar)
Dalam hadits tersebut bisa diambil pelajaran bahwa seseorang boleh saja berkurban atas nama diri sendiri dan keluarganya dengan satu kurban. Mereka semua akan bersatu dalam pahala.
Allahu a'lam.
(Hantoro)