Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah
Sebagaimana puasa pada bulan Ramadhan atau puasa sunnah lainnya, tata cara melaksanakan puasa di bulan Dzulhijjah juga sama. Puasa dimulai sejak waktu subuh sampai magrib.
Apabila belum sempat niat dan bangunnya usai imsak atau subuh, bisa langsung berniat puasa sunnah, dengan catatan belum makan, minum, atau mengerjakan hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Berikut ini niat puasa Arafah dan Tarwiyah yang dikenal kaum Muslimin di Indonesia:
1. Niat puasa Tarwiyah
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ لِلهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i sunnati yaumit tarwiyah lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat puasa sunnah Tarwiyah esok hari karena Allah Ta'ala."
2. Niat puasa Arafah
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ عَرَفَةَ لِلهِ تَعَالَ
Arab Latin: Nawaitu souma ghadin 'an ada'i sunnati Arafah lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat puasa sunnah Arafah esok hari karena Allah Ta'ala."
Hukum Niat Puasa
Niat memiliki arti al-qashdu atau keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafadzkan niat. Berarti niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya.
Ulama besar Muhammad Al Hishni berkata:
لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ
"Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazkan." (Kifayah Al-Akhyar, halaman 248)
Muhammad Al-Khatib berkata:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا
"Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat." (Al Iqna', 1:404)
Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. (Lihat Al Mu'tamad fi Al Fiqh Asy-Syafi'i, 2:173)
Hukum berniat adalah wajib dan puasa Ramadhan tidaklah sah kecuali dengan berniat, begitu pula puasa wajib atau puasa sunnah lainnya tidaklah sah kecuali dengan berniat. Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya." (Muttafaqun 'alaih. HR Bukhari nomor 1 dan Muslim: 1907)
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan puasa Arafah dan Tarwiyah lengkap dengan niatnya. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)