APAKAH tahalul harus sampai botak? Tahalul merupakan salah satu rangkaian ibadah haji, yakni mengakhiri ihram yang ditandai dengan mencukur rambut.
Tahalul artinya keluar dari keadaan ihram. Tahalul ada dua macam, yakni tahallul awwal (tahallul shugro) dan tahalluts tsani (tahallul kubro).
Tahalul awal atau tahallul awwal dilakukan ketika telah melakukan: (1) lempar jumrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), (2) mencukur atau memendekkan rambut.
Jika telah tahallul awwal, maka sudah boleh melakukan seluruh larangan ihram, seperti memakai minyak wangi, memakai pakaian berjahit, dan yang masih tidak dibolehkan adalah yang berkaitan dengan istri.
Tahalluts tsani ditambah dengan melakukan thawaf ifadhah (yang termasuk thawaf rukun). Ketika telah tahalluts tsani, maka telah halal segala sesuatu termasuk jimak (hubungan intim) dengan istri (Fiqhus Sunah, 1: 500).

Tahalul Diperintahkan Botak
Dihimpun dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan bahwa jamaah haji atau umrah diperintahkan menggundul atau botak atau mencukur habis rambut kepala saat tahalul.
Hal itu diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, didukung dengan dalil Alquran serta hadits serta ijma' (kesepakatan) para ulama.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ
"(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut." (QS Al Fath: 27)