VIRAL kisah Syekh Sudais menangis ketika mendengar musik di Masjidil Haram. Suatu hari ketika sholat berjamaah di Masjidil Haram, terdengar suara musik dari arah salah seorang makmum. Rupanya, handphone-nya tidak dimatikan sehingga ada telepon masuk tepat ketika sholat sedang berlangsung.
Usai memimpin sholat berjamaah di Masjidil Haram, Syekh Abdurrahman As-Sudais menghadap jamaah. Sambil menangis, beliau mengatakan sesuatu kepada jamaah sholat.
"Di rumah, aku tidak pernah mendengar suara musik. Tapi hari ini justru aku mendengar suara musik di rumah Allah," ujarnya, seperti dikutip dari unggahan viral akun Instagram @fawaidharamain, Kamis (27/6/2024).
Perkataan Syekh Sudais itu membuat sejumlah jamaah sholat di Masjidil Haram menjadi tersentak. Sebagian lagi bahkan ikut menangis.
Kisah ini sudah cukup lama dan sangat masyhur, terjadi sekitar di awal tahun 2000-an. Sayangnya waktu itu siaran langsung shalat di Haramain belum segencar seperti saat ini, sehingga tidak ada cuplikan videonya.
Hukum Mematikan Ringtone Handphone ketika Sholat
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ahmad Anshori Lc menjelaskan hukum memasukkan tangan ke kantong saku lalu mematikan ringtone handphone saat ada panggilan atau pesan masuk. Setidaknya ada dua pertimbangan untuk menemukan jawabannya.
1. Kembalikan ke 'urf masyarakat setempat
Bila ditimbang dengan kacamata 'urf di Indonesia, perbuatan semacam itu tidak tergolong banyak gerak, atau dikatakan sedikit gerak. Maka boleh mematikan ringtone HP, meskipun dalam keadaan sholat, sebagaimana dinyatakan oleh ijma' ulama. Wallahua'lam bis showab.
2. Menurut jumhur ulama
Jumhur (mayoritas) ulama menggolongkan sedikit menoleh ketika sholat, termasuk gerakan yang hukumnya mubah; tidak menjadikan sholat batal. ('Umdah al Qori 5/308)
Mematikan ringtone HP, tanpa ada perlu menoleh, tentu lebih dibolehkan lagi. Pernyataan jumhur ulama ini makin menguatkan bahwa mematikan nada dering HP saat sholat tergolong perbuatan yang sedikit.
Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya gerakan sedikit di dalam sholat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Nasa'i, dan Imam Tirmidzi dinilai hasan oleh Syekh Albani dalam shahih Tirmidzi.
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam suatu hari pernah membukakan pintu untuk Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha, sementara beliau ketika itu sedang sholat.
Kemudian sahabat Abu Qatadah radhiyallahu’anhu menceritakan, suatu hari Nabi mengimani kaum Muslimin, sambil menggendong Umamah putri daripada putri beliau yang bernama Zainab. Saat beliau sujud, beliau letakkan Umamah. Kemudian saat bangkit beliau ambil kembali. (HR Bukhari dan Muslim)
Sehingga dapat disimpulkan boleh mematikan ringthone HP meski dalam keadaan sholat. Itu tidak menyebabkan sholatnya batal.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 119943 diterangkan:
وأما من نسِي إغلاقها فلا تلحقه تبعة، وعليه أن يبادر بكتم الصوت ولو في الصلاة، فإن تلك حركة يسيرة لا أثر لها في صحة الصلاة.
"Adapun bagi siapa yang lupa mematikan ringtone HP (sebelum sholat), maka saat nada itu berbunyi, jangan dibiarkan. Hendaknya ia segera mematikannya meskipun ia sedang sholat. Karena gerakan semacam itu, tergolong gerakan yang sedikit, tidak merusak keabsahan sholat sama sekali."
Wallahua’lam bis-showab.
(Hantoro)