Pada suatu hari Khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu menerima sebuah surat yang membuatnya khalifah kedua tersebut tertegun. Dalam surat tersebut sang pengirim menulis, "Saya telah menerima surat dari Anda yang tidak ada angka tahunnya."
Mendapat pertanyaan itu, Umar kemudian mengajak para sahabat yang utama berkumpul menentukan apa yang kemudian disebut sebagai tahun Hijriah. Awalnya, seperti dikutip dari artikel Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Muharram sebagai Bulan Awalnya di NU Online, disebutkan muncul beberapa usulan, di antaranya bahwa tahun Islam dihitung mulai dari masa kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Namun, Umar bin Khatab menolak usulan ini.
Ahmad Sarwat Lc dari Rumah Fiqih Indonesia menyebutkan dalam rapat tersebut dibahas tentang bagaimana cara yang paling tepat menetapkan titik awal kalender Islam yang baru. Setelah berbagai pertimbangan, mereka sepakat menggunakan peristiwa hijrah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam sebagai titik awal penanggalan yang baru.
Menurut Ahmad, yang dijadikan momentum bukan tanggal saat Nabi hijrah, juga bukan bulan saat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam melaksanakan hijrah, tetapi tahun di mana beliau berhijrah.
"Pertimbangannya, karena sejak tahun itulah Islam secara resmi menjadi sebuah negara, tidak lagi sekedar gerakan dakwah, moral atau sosial. Tetapi secara sah mulai tahun itu Islam telah berbentuk institusi formal bernama negara, dengan terpenuhinya 3 syarat utama sebuah negara," tulis Ahmad seperti dikutip dari artikel Ustadz Menjawab di Rumah Fiqih Indonesia.
Sejarah lain disebutkan Tarikh al-Rusul wa al-Muluk, Imam Thabari menyatakan awal mula penggunaan tahun Hijriah seperti ditulis kembali di Suara Muhammadiyah: Maymun bin Mihran menceritakan: Sebuah dokumen hukum untuk suatu perbuatan dikirim kepada Umar yang tertulis bulan Sya'ban. Umar bertanya: Apakah ini Sya'ban tahun lalu atau tahun yang akan datang? Kemudian Umar berkata kepada para sahabat: Mari kita tetapkan satu titik awal yang digunakan oleh masyarakat.
Pada saat itu, Umar dan para sahabatnya melakukan diskusi tentang bagaimana cara mencatat peristiwa-peristiwa tersebut. Mereka sepakat mengadopsi cara penulisan tanggal yang digunakan oleh bangsa asing, yaitu dengan menuliskan "di bulan ini tahun ini". Pertanyaannya yang muncul, tahun mana yang harus dijadikan titik awal.
Beberapa orang menyarankan menggunakan waktu wahyu pertama kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, sementara lainnya mengusulkan menggunakan wafatnya Nabi sebagai titik awal.
Setelah pembahasan yang panjang, akhirnya mereka sepakat untuk menggunakan hijrah sebagai awal era Islam. Dalam menentukan bulan awal, ada yang mengusulkan Ramadhan, namun akhirnya para sahabat dengan bulat setuju untuk memulai tahun dengan bulan Muharram.

Penyatuan Kalender Hijriah Global
Pada tahun 1939, seorang ahli hadits asal Mesir bernama Ahmad Muhammad Syakir mulai menyuarakan gagasan tentang penyatuan kalender Hijriah secara global telah muncul. Meski semua sepakat bahwa kalender Hijriah sebagai landasan dalam penentuan hari besar Islam, masing-masing negara dan wilayah menggunakan standar berbeda.
Sebelum akhirnya setelah hampir satu abad pada tahun 1437 Hijriah/2016 Masehi, Konferensi Internasional Penyatuan Kalender Hijriah berhasil mengambil keputusan bersejarah.
Keputusan tersebut melibatkan 127 peserta dari sekira 60 negara yang mewakili berbagai perspektif dan pengetahuan dalam ilmu falak dan syariah. Mereka berhasil mengadopsi sistem kalender Hijriah global yang unifikatif, serta merumuskan parameternya. Meski demikian, umat Islam hingga saat ini masih belum menerapkan sistem kalender Hijriah global.
Muhammad Hidayat (2018) dari Tim Observatorium Ilmu Falak UMSU Bidang Penelitian dalam artikel "Aplikasi Kriteria Kalender Islam Global Muktamar Turki 2016 dan Rekomendasi Jakarta 2017" yang dimuat di Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan menuliskan jika Kalender Islam Global (KIG) kalender yang menjadikan muka bumi sebagai satu kesatuan di mana awal bulan Hijriah di seluruh dunia dimulai secara serentak pada hari yang sama.
Dalam Temu Pakar II Tahun 2008 ditetapkan enam syarat kalender Islam, yaitu:
1. Kalender Islam harus merupakan kalender dalam pengertian kalender pemersatu dengan dasar satu hari satu tanggal diseluruh dunia.
2. Kalender Islam harus didasarkan kepada bulan kamariyah di mana durasinya tidak lebih dari 30 hari dan tidak kurang dari 29 hari.
3. Kalender Islam harus merupakan kalender unifikatif (pemersatu) dengan penyatuan hari-hari dalam minggu secara global sebagaimana ditegaskan dalam butir pertama, mengingat pemenuhan syarat ini akan menjamin sifat internasionalnya yang diinginkan.
4. Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di suatu tempat di muka bumi memasuki bulan baru sebelum kelahiran hilalnya (sebelum konjungsi).
5. Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di suatu tempat di muka bumi memulai bulan baru sebelum yakin terjadinya imkanu rukyat hilal di suatu tempat di muka bumi.
6. Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di suatu tempat di muka bumi belum memasuki bulan baru sementara hilal bulan tersebut telah terpampang secara jelas di ufuk mereka.
Hidayat mengutip buku "At-Taqwim al-Qamari al-Islami al-Muwahhad" yang menyebutkan Kalender Kamariyah Islam Unifikatif harus memenuhi tujuh syarat: (1) Syarat kalender, (2) Syarat bulan kamariyah, (3) Syarat kelahiran hilal, (4) Syarat imkanu rukyat, (5) Syarat wajib mulai bulan baru karena terjadi rukyat, (6) Syarat penyatuan, (7) Syarat globalitas.
Meski begitu, perjalanan Kalender Islam Global tidak pernah mulus. Sampai sekarang masih sering terjadi perbedaan dalam penentuan tanggal hari besar Islam. Seperti Idul Fitri, Idul Adha sampai penentuan awal 1 Muharram tidak jarang juga terjadi perbedaan.