MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan dua pengurus. Alasannya, mereka diduga kuat terlibat sebuah organisasi (NGO) yang terafiliasi dengan Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan langkah ini ditempuh setelah pihaknya melakukan konsolidasi internal, sebagai respons atas kunjungan lima warga negara Indonesia ke Israel.
Dari hasil konsolidasi internal MUI tersebut diketahui ada NGO bentukan beberapa orang yang salah satu visinya membangun hubungan diplomatik dengan Israel.
Kiai Ni'am mengungkapkan, kedua pengurus NGO tersebut tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI berinisial MAQ dan AR.
"Karena sikap kelembagaan MUI jelas mengutuk tindakan genosida yang dilakukan Israel serta mendukung perjuangan kemerdelaan bangsa Palestina, pengurus itu jelas bertentangan dengan MUI dan konstitusi," jelasnya, Kamis 18 Juli 2024, seperti dikutip dari mui.or.id.
Ia mengungkapkan, rapat Ketua MUI Bidang Fatwa bersama Pimpinan Komisi Fatwa MUI mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kedua anggota Komisi Fatwa tersebut.
"Hasil rapat bidang dan komisi itu akan dibawa ke rapat pimpinan MUI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan langkah-langkah organisasi," bebernya.
Lebih lanjut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengungkapkan telah melakukan tracing (penelusuran) dan profiling.
Selain itu, ia juga telah mengonfirmasi kepada kedua anggota tersebut mengenai informasi keterlibatan mereka dalam NGO yang terafiliasi dengan zionisme Israel.
Kiai Ni'am menegaskan hasil dari penelusuran tersebut sudah valid dan terkonfirmasi bahwa kedua anggota tersebut memang terbukti berada di organisasi yang terafiliasi dengan Israel.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, ini menerangkan kedua anggota tersebut juga kedapatan telah berkunjung ke Kedutaan Besar Israel di Singapura pada tahun lalu.
"Ini cukup bagi kita untuk menonaktifkan keduanya sambil kita akan meminta penjelasan lebih lanjut. Kita sudah komunikasikan dengan keduanya," terangnya.
Kiai Ni'am menegaskan, langkah selanjutnya terhadap kedua pengurus Komisi Fatwa itu akan dilakukan dengan mekanisme organisasi di MUI.
(Hantoro)