Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Berutang untuk Naik Haji? Ini Kata Para Ulama

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2024 |16:22 WIB
Apakah Boleh Berutang untuk Naik Haji? Ini Kata Para Ulama
Ilustrasi hukum berutang untuk naik haji. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dan tidak wajib bagi orang yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melakukan haji, tidak pula disyariatkan untuk berutang, agar bisa haji. Karena Allah tidak mewajibkan dia untuk haji sama sekali (dalam kondisi ini). Sementara dia membebani dirinya dengan utang dan memberatkan dirinya dengan sesuatu yang tidak wajib baginya. Padahal Allah telah mengingatkan:

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian." (QS Al Baqarah: 185)

Karena itu, bukan termasuk ajaran syariat ketika seseorang berutang untuk haji. 

Selanjutnya Dr Sholeh Al Fauzan menegaskan:

ولكن مادام أنه فعل هذا واستدان وحج، فإن حجته صحيحة ويجب عليه سداد الدين، والله سبحانه وتعالى يوفق الجميع لما فيه الخير والصلاح.

Akan tetapi, jika dia tetap melakukan hal ini, dia berutang dan melakukan haji, maka hajinya sah dan dia wajib melunasi utangnya. Semoga Allah Ta'ala memberi taufik bagi seluruh kaum Muslimin untuk mendapatkan kebaikan. (Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11083)

Demikianlah penjelasan mengenai hukum berutang untuk naik haji. Allahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement