Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukum Transgender Menurut Islam? Ini Penjelasan MUI

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2024 |15:01 WIB
Apa Hukum Transgender Menurut Islam? Ini Penjelasan MUI
Ilustrasi MUI ungkap hukum transgender menurut Islam. (Foto: mui.or.id)
A
A
A

APA hukum transgender menurut Islam? Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam munas ketujuh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Alat Kelamin. Dalam fatwa tersebut, perubahan alat kelamin dari laki-laki ke perempuan maupun sebaliknya hukumnya haram, karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

"Pada dasarnya Allah itu telah menciptakan manusia dengan bentuk secara fisik yang sempurna. Baik fisik sebagai jenis kelamin laki-laki atau kelamin perempuan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Mifahul Huda, seperti dikutip dari mui.or.id, Selasa (23/7/2024).

Ilustrasi transgender. (Foto: Freepik)

Ia menjelaskan, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menciptakan manusia dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan, meskipun di antara itu terdapat yang tidak sempurna jenis kelaminnya.

Kiai Miftahul melanjutkan, dalam kajian fikih, hal itu dinamakan khunsa, yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda. Dalam kajian fikih, khunsa ini terbagi menjadi dua yaitu khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil.

"Dua-duanya memiliki alat kelamin ganda, tetapi yang (khuntsa) ghairu musykil itu kecenderungan ke arah salah satu jenis kelamin lebih kuat. Misalnya, air kencingnya keluar dari penis atau sebaliknya keluar dari vagina," bebernya.

Sementara khuntsa musykil, jelas Kiai Miftahul, hal ini sangat sulit diketahui, apakah dia ini laki-laki atau perempuan. Ia mengungkapkan, khuntsa musykil biasanya baru diketahui setelah dewasa atau baligh dengan muncul tanda secara fisik.

Seperti perempuan yang ditandai dengan fisik pinggul yang besar atau payudara yang mengembang. Sementara laki-laki ditandai dengan bulu kumis dan lainnya. 

Kiai Miftahul mengingatkan yang tidak dibenarkan yang mukhannats atau yang perilakunya berbeda dengan jenis kelamin yang dimiliki. Itu sangat dilaknat dalam agama Islam.

Allah Subhanahu wa Ta'ala melaknat laki-laki yang berperilaku seperti perempuan dan sebaliknya. Untuk itu, Kiai Miftahul menyampaikan bahwa untuk penyempurnaan alat kelamin bagi yang mempunyai alat kelamin ganda atau khuntsa hukumnya dibolehkan.

"Ingat ya untuk menyempurnakan, bukan mengganti alat kelamin. Misalnya dia punya alat kelamin ganda, tapi dia kecenderungannya secara fisik lebih ke laki-laki, disempurnakan menjadi laki-laki atau sebaliknya itu diperbolehkan," terangnya.

Sementara untuk pergantian alat kelamin, baik dengan operasi maupun penyuntikan hormon, Kiai Miftahul menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan dan hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Ia menerangkan bahwa banyak hukum fikih terkait dengan khuntsa, mulai dari menutup aurat, shaf sholatnya di mana atau menjadi imam atau tidak bagi laki-laki atau perempuan.

Kemudian pernikahannya apakah dia statusnya laki-laki atau perempuan, pembagian waris, dan termasuk pengurusan jenazahnya ketika wafat.

"Bagaimana memandikannya, mengafaninya, mensholatinya, maka dikembalikan kepada status awal ketika dilahirkan. Itu kalau yang transgender yang mengubah alat kelaminya. Maka dikembalikan kepada asal penciptaanya, yaitu apakah dia laki-laki atau perempuan," ungkapnya. 

Kiai Miftahul mengimbau umat Islam untuk senantiasa mensyukuri ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala yang diberikan kepada umat manusia. Allah Ta'ala memiliki kuasa untuk menciptakan kita secara sempurna atau tidak sempurna.

Bagi yang tidak sempurna, seperti memiliki alat kelamin ganda, sudah banyak solusinya di literatur-literatur kajian fikih.

Dia mengingatkan bahwa dalam syariat agama Islam sangat melarang bagi umatnya untuk berperilaku menyalahi kodratnya. Contoh, misalnya yang berjenis kelamin laki-laki tetapi berperilaku seperti perempuan maupun sebaliknya, hal itu sangat dilarang agama.

"Dan sifat seperti itu adalah menyebabkan bisa jadi penyakit mental yang harus dijauhi dan bisa mendorong seseorang melakukan hal-hal yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta'ala seperti homoseksual baik itu lesbi maupun gay," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement